Pengujian yudisial (bahasa Inggris: judicial review) adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif. Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara. Wewenang untuk meninjau sendiri biasanya diatur oleh konstitusi. Apabila suatu tindakan atau undang-undang dianggap tidak konstitusional, tindakan atau undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Maka dari itu, pengujian yudisial merupakan salah satu mekanisme check and balance dalam doktrin pemisahan kekuasaan.
Di Indonesia, pengujian yudisial tidak sama dengan uji materiil karena pengujian yudisial hanya menguji suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian materiil maupun formil, sementara uji materiil berkaitan dengan norma hukum yang berlaku dan dianggap melanggar hak-hak konstitusional seseorang.